Apakah Najis Dapat Dibersihkan dengan Selain Air?


Penghilangan najis bukanlah sebuah bentuk ibadah yang disengaja, artinya ini bukan ibadah yang disengaja. Melainkan, penghilangan najis adalah cara untuk menghilangkan sesuatu yang kotor dan najis.

Apa pun yang digunakan untuk menghilangkan najis dan bekasnya, itu akan dianggap sebagai suatu cara untuk membersihkannya, baik itu dengan air, bensin, atau zat pembersih lainnya.

Ketika najis telah dihilangkan dengan cara apa pun, itu dianggap sebagai proses penyucian, bahkan menurut pendapat yang lebih kuat yang dipilih oleh Ibn Taymiyyah, jika najis hilang oleh matahari dan angin, maka tempat tersebut dianggap suci.

Karena, seperti yang saya katakan, ini adalah sesuatu najis yang kotor, dan jika ada di suatu tempat, maka tempat tersebut menjadi najis, dan ketika najis itu dihilangkan, tempat tersebut kembali ke keadaan asalnya, yaitu ke kesuciannya.

Segala sesuatu yang menghilangkan najis dan bekasnya akan dianggap sebagai cara untuk membersihkannya, kecuali warna yang sulit dihilangkan, dimaafkan. Maka itu adalah bisa menyucikan untuknya.

Berdasarkan hal ini, kami mengatakan bahwa uap yang digunakan untuk mencuci pakaian, jika najis hilang dengannya, maka itu adalah dapat menyucikannya. (Majmuk Fatawa wa Rasail Usaimin: 11/87)

 

Kesimpulan:

Metode apa pun yang digunakan untuk menghilangkan najis dan bekasnya akan dianggap sebagai proses penyucian, baik itu dengan air, bensin, atau bahan sinar matahari dan angin maupun lainnya. Ketika najis telah hilang, tempat atau objek tersebut dianggap bersih kembali.

Najis dapat dianggap bersih meskipun ada sisa warna najis yang sulit dihilangkan. Oleh karena itu, uap yang digunakan untuk mencuci pakaian juga dianggap sebagai metode penyucian, jika uap tersebut mampu menghilangkan najis dengan efektif, meskipun ada sisa warna najis yang sulit dihilangkan.

 

 

--------

Sumampir, Rabu 26 Rabiul Awal 1445 H/11 Oktober 2023 M.

Panewu Tunggul Alam

 

--------

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar