Kapan Disunahkan Mengucapkan "Asholatu Jami’ah?"

 


Apa Makna Asholatu Jami’ah?

Makna Asholatu Jami’ah adalah berkumpullah untuk shalat. Ibnu 'Alan dalam Syarah Riyadus Shalihin bahwa Imam Al-Qurthubi berkata,

خبر بمعنى الأمر كأنه قال اجتمعوا للصلاة

“Kalimat ini adalah berita yang mengandung makna perintah, seolah-olah dikatakan 'Berkumpul untuk shalat'."

Para ulama telah sepakat bahwa adzan yang dikumandangkan untuk salat lima waktu adalah khusus untuk salat tersebut, dan tidak dikumandangkan untuk salat lainnya, seperti shalat jenazah, tarawih, idul fitri, idul adha, gerhana, dan lain sebagainya.

Hal ini berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhuma yang berkata:

شَهِدتُ الصلاةَ مع النبيِّ - صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم - في يومِ عيدٍ ، فبدأ بالصلاةِ قبلَ الخطبةِ بغيرِ أذانٍ ولا إقامةٍ

"Aku menyaksikan shalat bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada hari raya, beliau memulai salat sebelum khutbah tanpa adzan dan iqamah." (HR. Muslim: 885)

 

Lalu asholatu jami’ah digunakan untuk shalat apa?

Terdapat hadis shahih yang diceritakan oleh Aisyah Radhiyallahu anha,

أَنَّ الشَّمْسَ خَسَفَتْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَبَعَثَ مُنَادِيًا: «الصَّلَاةُ جَامِعَةٌ»، فَاجْتَمَعُوا، وَتَقَدَّمَ فَكَبَّرَ، وَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فِي رَكْعَتَيْنِ وَأَرْبَعَ سَجَدَاتٍ

“Pada zaman Nabi allallāhu 'alaihi wa sallam pernah terjadi gerhana matahari. Beliau lalu mengutus seseorang untuk memanggil manusia dengan ucapan: Aṣṣalatu jāmi'ah (mari kita salat berjamaah). Orang-orang lantas berkumpul. Nabi pun maju, lalu bertakbir dan salat dengan empat kali rukuk dan empat kali sujud dalam dua rakaat.” (Mutafaqun Alaihi)

Pernah terjadi gerhana matahari pada zaman Nabi allallāhu 'alaihi wa sallam, lalu beliau mengutus seseorang untuk memanggil manusia di jalan-jalan dan pasar-pasar dengan panggilan Asholatu Jami’ah (mari kita salat berjamaah) agar mereka shalat dan berdoa kepada Allah, supaya mengampuni dan merahmati mereka serta melanggengkan bagi mereka nikmat-nikmat-Nya yang lahir maupun batin. Mereka lantas berkumpul di masjid dan shalat bersama Nabi allallāhu 'alaihi wa sallam.

 

Apakah hanya untuk shalat gerhana saja?

Mazhab Hanafi dan Maliki membatasi penerapan kalimat ini pada kasus gerhana saja. Mereka memakruhkan untuk mengucapkan kalimat "الصلاة جامعة" pada shalat Id, tarawih, atau shalat lainnya, karena tidak ada teks hadits yang secara khusus menjelaskannya. Prinsip dasar dalam ibadah adalah mengikuti apa yang telah ditetapkan.

Ibnu Sa'di dalam kitab Al-Qawa'id menyatakan:

وليس مشروعاً من الأمور‌ غير الذي في شرعنا مذكور

"Tidak disyariatkan dalam perkara agama, kecuali apa yang telah disebutkan dalam syariat kita."

Khalil dalam kitab Mukhtasharnya menjelaskan:

ولا ينادى: الصلاة جامعة -يعني في العيد

"Tidak dikumandangkan 'Asholatu Jami’ah’ -maksudnya pada salat Id-"

Mazhab Hanabilah berpendapat bahwa disyariatkan untuk mengumandangkannya untuk Shalat Id, shalat gerhana, dan shalat istisqa'

 Al-Hajaawi berkata dalam kitab Al-Iqna':

وينادى لعيد وكسوف واستسقاء (الصلاة جامعة)

"Dikumandangkan Asholatu Jami’ah untuk shalat Id, shalat gerhana, dan shalat istisqa'.”

Al-Hajaawi juga berkata dalam Al-Iqna':

ولا ينادى على الجنازة والتراويح

"Dan tidak dikumandangkan untuk shalat jenazah dan tarawih."

Adapun mazhab Syafi'i, mereka adalah mazhab yang paling luas dalam hal ini. Bahwa Asholatu Jami’ah disyariatkan untuk semua shalat yang disyariatkan untuk dikerjakan secara berjamaah, kecuali shalat jenazah dan shalat nazar. Dianjurkan untuk shalat Id, gerhana, istisqa’, tarawih, dan witir. Hal ini didasarkan pada hadits shahih di atas tentang gerhana. Dan hal ini diqiyaskan dengan shalat lainnya.

 

Imam atau muazin yang menyeru Asholatu Jami’ah?

Kalimat tersebut diucapkan oleh muazin, bukan imam dengan anggapan agar jamaah berdiri untuk melaksanakan shalat.

Kalimat tersebut dikumandangkan oleh muazin untuk memanggil orang-orang agar melaksanakan shalat gerhana. Seruan dengan lafaz, “Asholatu Jami’ah” dikumandangkan secara berulang-ulang hingga yakin sampai kepada masyarakat. (Majmuk Fatawa Ibnu Baz: 13/38)

Sebab kalimat tersebut adalah sebagai pengganti dari azan, karena azan hanya khusus untuk shalat wajib lima waktu, sedangkan mengumpulkan masyarakat untuk melaksanakan shalat gerhana adalah dengan mengumandangkan kalimat tersebut.

 

Pendapat yang lebih kuat?

Ibnu Taimiyah berkata:

والسُّنة أن يُنادَى للكسوف: «الصلاة جامعة»، ولا يُنادى للعيد والاستسقاء، وقاله طائفةٌ من أصحابنا؛ ولهذا لا يُشرَع للجنازة ولا للتراويح على نصِّ أحمد

"Sunnahnya adalah untuk menyerukan sholat gerhana dengan mengatakan: “Asholatu Jami’ah”. Tidak ada seruan untuk sholat Id, sholat istisqa', dan ini juga merupakan pendapat sebagian sahabat kami. Oleh karena itu, tidak disyariatkan untuk menyerukan sholat jenazah dan sholat tarawih berdasarkan teks dari Ahmad." (Al-Mustadrak Ala Majmuk Fatawa: 3/60)

Ibn Utsaimin berkata:

صلاة العيد ليس لها أذانٌ ولا إقامة، كما ثبتَتْ بذلك السُّنة، ولكن بعض أهل العِلم رحمهم الله قالوا: إنه يُنادَى لها «الصلاة جامعة»، لكنَّه قولٌ لا دليل له؛ فهو ضعيف، ولا يصحُّ قياسها على الكسوف؛ لأنَّ الكسوف يأتي من غير أن يَشعُرَ النَّاسُ به، بخلافِ العيد فالسُّنَّة أنْ لا يُؤذَّن لها، ولا يُقام لها، ولا يُنادى لها «الصلاة جامعة»، وإنَّما يخرج الناس، فإذا حضَر الإمامُ صلَّوا بلا أذانٍ ولا إقامةٍ، ثم مِن بعد ذلك الخُطبة

"Sholat Id tidak memiliki adzan dan iqamah, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh sunnah. Namun, beberapa ulama rahimahumullah mengatakan untuk diserukan "Asholatu Jami’ah.”  Akan tetapi, pendapat ini tidak memiliki dalil, dan ini pendapat yang lemah dan tidak tepat untuk menyamakannya dengan sholat gerhana. Sebab sholat gerhana datang tanpa disadari orang-orang, berbeda dengan sholat Id. Sunnahnya adalah tidak ada adzan, iqamah, atau seruan "Asholatu Jami’ah." Orang-orang keluar, dan ketika imam hadir, mereka sholat tanpa adzan dan iqamah. Kemudian setelah itu, barulah khutbah disampaikan." (Majmuk Fatawa wa Rasail: 16/237)

 

Kesimpulan:

Berdasarkan penjelasan di atas, yang lebih kuat -wallahu a'lam- adalah khusus untuk shalat gerhana, bukan untuk shalat Id, istisqa’, tarawih, jenazah, maupun lainnya.

Dan yang mengucapkan di sini adalah muazin, dengan tujuan untuk memanggil masyarakat agar melaksanakan shalat gerhana, sebagai pengganti azan.

 

-----

Oleh: Panewu Tunggul Alam, Lc., M.A.

Selesai disusun pada malam 18 Ramadhan 1445 H/28 Maret 2024 M

 

Posting Komentar

0 Komentar