Hukum Fatwa Tanpa Ilmu/Menjawab Persoalan Agama Tanpa Ilmu


Karena fatwa atau menjawab pertanyaan berkaitan agama adalah penjelasan dari hukum Allah dalam kejadian dan peristiwa, dan ada di antara manusia yang akan mengikuti mufti ini dalam apa yang telah diucapkannya dari hukum-hukum, maka mufti tanpa ilmu berada dalam dua dosa besar:


Dosa besar pertama: Berbohong atas nama Allah dan memfitnah-Nya.

Allah berfirman: 

قل إنما حرم ربي الفواحش ما ظهر منها وما بطن والإثم والبغي بغير الحق وأن تشركوا بالله ما لم ينزل به سلطانا وأن تقولوا على الله ما لا تعلمون

"Katakanlah: Sesungguhnya yang diharamkan oleh Tuhanku adalah perbuatan yang keji, baik yang nampak daripadanya maupun yang tersembunyi, dan dosa, dan melampaui batas, dan mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang tidak ada keterangan-Nya, dan mengatakan tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui." (QS. Al-A'raf: 33). 


Mufti tanpa ilmu mengatakan tentang Allah apa yang tidak diketahuinya, dan Allah menjadikan larangan itu bersamaan dengan larangan mempersekutukan-Nya, yang menunjukkan besarnya dosa bagi orang yang mengatakan tentang Allah apa yang tidak diketahuinya. 

Juga menunjukkan bahwa salah satu dosa besar adalah firman Allah: 

 ولا تقولوا لما تصف ألسنتكم الكذب هذا حلال وهذا حرام لتفتروا على الله الكذب إن الذين يفترون على الله الكذب لا يفلحون * متاع قليل ولهم عذاب أليم 

"Dan janganlah kamu mengatakan dengan lisanmu: 'Ini halal dan itu haram', untuk membuat-buat kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang membuat-buat kebohongan terhadap Allah, tidaklah beruntung. Mereka mendapat nikmat yang sedikit, dan bagi mereka azab yang pedih." (Surah An-Nahl: 116).

Maka Allah memberikan peringatan kepada mereka tentang kebohongan terhadap-Nya dalam hukum-hukum-Nya, dan ucapan mereka tentang sesuatu yang tidak diharamkan-Nya: ini haram, dan tentang sesuatu yang tidak dihalalkan-Nya: ini halal.

Maka tidaklah boleh bagi seorang hamba untuk mengatakan ini halal dan ini haram kecuali dengan ilmu, bahwa Allah telah menghalalkannya atau mengharamkannya.


Dosa besar kedua: Menyesatkan manusia.

 Rasulullah ﷺ bersabda:

إن الله لا يقبض العلم انتزاعا ، ينتزعه من العباد ، ولكن يقبض العلم بقبض العلماء ، حتى إذا لم يبق عالما اتخذ الناس رءوسا جهالا فسئلوا فأفتوا بغير علم فضلوا وأضلوا

"Sesungguhnya Allah tidak akan mencabut ilmu dengan mencabutnya dari hamba-Nya, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan mencabutnya dari para ulama, sehingga ketika tidak tersisa lagi ulama, manusia mengambil pemimpin-pemimpin yang jahil, kemudian mereka ditanya dan memberi fatwa tanpa ilmu, maka mereka sesat dan menyesatkan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Mufti tanpa ilmu tersesat dari kebenaran, dan menyesatkan orang lain yang mengikuti fatwanya.


________

Penerjemah: Panewu Tunggul Alam, M.A.

Sumber: Al-Islam Sual wa Jawab, fatwa nmr: 126198

Posting Komentar

0 Komentar